Perpanjangan STNK

Persyaratan untuk proses perpanjanagn STNK:
1. Debitur Perorangan Langsung (Tidak Dikuasakan)

  • membawa STNK asli 
  • KTP asli Debitur yang masih berlaku
  • bukti pembayaran terakhir 
2. Kuasa dari Debitur Perorangan 
  • membawa STNK asli
  • KTP asli dari Debitur 
  • Surat Kuasa asli yang bermeterai Rp.10.000 dari Debitur kepada Penerima Kuasa
  • KTP asli dari Penerima Kuasa
  • bukti pembayaran terakhir
3. Debitur Korporasi (Tidak Dikuasakan)
  • membawa STNK asli
  • KTP asli dari Direktur yang masih berlaku (Direktur yang menandatangani perjanjian)
  • bukti pembayaran terakhir
4. Debitur Korporasi yang Dikuasakan 
  • membawa STNK asli
  • KTP asli dari Direktur yang menandatangani perjanjian 
  • KTP asli dari Penerima Kuasa
  • Surat Kuasa asli di atas kop surat perusahaan yang bermeterai Rp.10.000 dan berstempel perusahaan 
  • bukti pembayaran terakhir
5. Perpanjangan STNK dan BBN dari Debitur Korporasi, sertakan Akta Pendirian dan Perubahan, SIUP, TDP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili