Perpanjangan STNK
Persyaratan untuk proses perpanjanagn STNK:
1. Debitur Perorangan Langsung (Tidak Dikuasakan)
- membawa STNK asli
- KTP asli Debitur yang masih berlaku
- bukti pembayaran terakhir
- membawa STNK asli
- KTP asli dari Debitur
- Surat Kuasa asli yang bermeterai Rp.10.000 dari Debitur kepada Penerima Kuasa
- KTP asli dari Penerima Kuasa
- bukti pembayaran terakhir
- membawa STNK asli
- KTP asli dari Direktur yang masih berlaku (Direktur yang menandatangani perjanjian)
- bukti pembayaran terakhir
- membawa STNK asli
- KTP asli dari Direktur yang menandatangani perjanjian
- KTP asli dari Penerima Kuasa
- Surat Kuasa asli di atas kop surat perusahaan yang bermeterai Rp.10.000 dan berstempel perusahaan
- bukti pembayaran terakhir